Sabtu, 12 Desember 2009

asas-asas hukum acara perdata

Asas - Asas Hukum Acara Perdata


1. Hakim Bersifat Pasif
Asas ini mengandung makna :
a. inisiatif untuk mengadakan acara perdata ada pada pihak yang berkepentingan dan tidak pernah dilakukan oleh hakim. Hakim hanyalah membantu para pencari keadilan dan mengatasi segala hambatan untuk tercapainya peradilan yang Sederhana , Cepat dan Biaya Ringan (pasal 5 undang-undang nomor14 tahun 1970) . dalam perkara perdata pihak - pihak yang berhadapan adalah pihak - pihak yang berkepentingan yaitu penggugat dan tergugat dan dalam perkara acara perdata para pihak yang berperkara dapat secara bebas mengahiri sendiri perkara mereka yang telah diajukan ke pengadian dan hakim tidak bisa menghalanginya.
b. hakim wajib mengadili seluruh tuntutan dan dilarang menjatuhkan putusan terhadap sesuatu yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari pada yang dituntutkan (pasal 178 HIR/pasal 189 RBg)
c. hakim mengejar kebenaran formil , yakni kebenaran yang hanya di dasarkan pada bukti-bukti yang di ajukan di depan sidang pengadilan tanpa harus di dasari pada keyakinan hakim
d. para pihak yang berperkara berhak pula untuk mengajukan atau tidak mengajukan upaya hukum , bahkan mengahiri perkara di pengadilan dengan perdamaian

2. Sidang Pengadilan Terbuka Untuk Umum.
sidang pengadilan perdata terbuka untuk umum ( pasal 19 undang - undang nomor 4 tahun 2004 ) ini berarti bahwa semua orang boleh hadir , mendengar , menyaksikan jalannya pemeriksaan perkara perdata itu dipengadilan, akan tetapi untuk kepentingan kesusilaan hakim dapat menyimpang dari asas ini contohnya dalam perkara perceraian karena perzinahan , disini walaupun pemeriksaannya dilakukan secara tertutup , akan tetapi putusannya harus tetap dibacakan dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum . putusan pengadilan yang dibacakan dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum adalah tidak sah karena tidak mempunyai kekuatan hukum dan putusan tersebut batal demi hukum.

3. Mendengar Kedua Belah Pihak
dalam hal ini pihak yang berperkara harus di perlakukan secara sama adilnya, hakim tidak boleh mendengar keterangan hanya dari salah satu pihak sebagai suatu yang benar tanpa mendengar dan memberi kesempatan kepada pihak lain untuk menyampaikan pendapatnya . hal ini berarti dalam pengajuan alat - alat bukti harus di hadiri oleh kedua belah pihak (pasal 121, pasal 132 HIR /pasal 145, dan pasal 157 RBg).. hakim tidak boleh memberikan putusan tanpa memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang berperkara.
putusan verstek bukanlah mrupakan pengecualian karena putusan ini dijatuhkan justru karena tergugat tidak hadir dan ia juga tidak mengirimkan kuasaanya padahal ia sudah dipanggil secara patut.

4.Tidak Ada Keharusan Mewakilkan
dalam hukum acara perdata sekarang ini baik dalam HIR maupun RBg tidaklah mengharuskan kepada pihak - pihak yang berperkara untuk mewakilkan pengurusan perkara mereka kepada ahli hukum , sehingga pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan secara langsung terhadap pihak - pihak yang berkepentingan akan tetapi kepada para pihak yang berperkara aoabula menghendaki boleh mewakilkan kepada kuasnya (pasal 123 HIR/pasal 147 RBg)

5.putusan harus disertai alasan-alasan
semua putusan pengadilan harus memuat alasan- alasan yang dijadikan dasar tuntutan untuk mengadili (pasal 25 undang - undang nomor 4 tahun 2004 , pasal 184 ayat 1 ,pasal 319HIR /pasal 195, dan pasal 618 RBg)

6.Beracara Perdata dikenakan biaya
beracara perdata pada asas nya dikenakan biaya (pasal 121 ayat 4 , pasal 182 HIR/pasal 145 ayat 4 , pasal 192,dan pasal 194 RBg) biaya perkara ini penting untuk meliputi biaya kepanitraan , pemanggilan-pemanggilan dan pemberitahuan-pemberitahuan serta bea materai, Namun biaya ini harus diterapkan serendah mungkin agar bisa dipikul oleh rakyat


Daftar pustaka : Syahrani Riduan,S.H.Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdat.bandung:PT Citra Aditya Bakti 2008